Disarankan sebelum ormas melakukan registrasi dan pelaporan, terlebih dahulu membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan ketentuan berikut adalah ketentuan ormas dalam melakukan registrasi dan pelaporan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY.
Organisasi Kemasyarakatan yang sudah mendapatkan surat keterangan registrasi, organisasi kemasyarakatan tersebut wajib melakukan pelaporan setiap tahun sesuai dengan format yang bisa di download DI SINI
Melakukan upload surat tentang Permohonan Registrasi/Pelaporan organisasi kemasyarakatan
Melakukan upload surat keterangan badan hukum/surat keterangan terdaftar bagi organisasi kemasyarakatan yang sudah memiliki badan hukum/SKT
Melakukan upload Akte Pendirian atau Statuta organisasi kemasyarakatan yang sudah disahkan oleh notaris yang ditunjuk oleh masing-masing organisasi kemasyarakatan
Melakukan upload Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sudah disahkan oleh notaris yang ditunjuk oleh masing-masing organisasi kemasyarakatan
Melakukan upload Tujuan dan Program Kerja Organisasi dari masing-masing organisasi kemasyarakatan
Melakukan upload Surat Keputusan tentang susunan pengurus organisasi kemasyarakatan secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sudah di upload dari masing-masing organisasi kemasyarakatan
Melakukan upload Biodata pengurus organisasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya dari masing-masing organisasi kemasyarakatan
Melakukan Upload Pas Foto pengurus organisasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya dari masing-masing organisasi kemasyarakatan
Melakukan Upload Foto Copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi kemasyarakatan
Melakukan Upload Surat Keterangan Domisili organisasi kemasyarakatan dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya
Melakukan Upload Foto Kantor atau sekretariat organisasi kemasyarakatan, tampak depan memuat papan nama dari organisasi kemasyarakatan
Melakukan Upload Keabsahan kantor atau sekretariat organisasi kemasyarakatan dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola jika kantor atau sekertariatan merupakan bangunan sewa
Melakukan Upload Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi kemasyarakatan
Bersedia melakukan upload dokumen surat pernyataan yang menyatakan beberapa hal terkait di antaranya
Sesuai dengan format yang bisa di download DI SINI
Bersedia melakukan upload dokumen rekomendasi dari kementerian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tertentu, sebagai contoh sebagai berikut :
Melakukan Upload Surat Pernyataan Kesediaan atau Persetujuan, untuk organisasi kemasyarakatan yang dalam kepengurusan mencantumkan nama Ppejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, dan Tokoh Masyarakat
Segala perubahan akan dokumen yang sudah di upload atau perubahan segala data hanya dapat dilakukan di kantor Kesbangpol DIY (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta)